I. Penjaminan Mutu
62. Terbentuknya Unsur Pelaksana Penjaminan Mutu
a. Surat Keputusan pembentukan Unit Penjaminan Mutu
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016
- statuta STAIM Blora
- kebijakan sistem penjaminan mutu internal
- STAIM/X.10/PP.00.9/56.a/I/2023
b. Struktur organisasi Penjaminan Mutu
c. Deskripsi kerja personil yang ada dalam struktur organisasi
d. Personil yang kompeten dalam bidang penjaminan mutu.
- STAIM/X.10/PP.00.9/56.a/I/2023
- Sertifikat Mohamad Munawar, M.Pd.I 1
- Sertifikat Mohamad Munawar, M.Pd.I 2
63. Ketersediaan Perangkat Penjaminan Mutu
a. Kebijakan SPMI
1) Kebijakan mutu
2) Manual Mutu
3) Standar Mutu
4) Formulir Mutu
b. Pedoman Penerapan Siklus PPEPP Standar Pendidikan Tinggi Dalam SPMI
c. Standar Dan Kriteria Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
d. Tata Cara Pendokumentasian Implementasi SPMI Secara Lengkap Dan Sistematis
64. Pelaksanaan Penjaminan Mutu dengan Siklus PPEPP
a. Memiliki kebijakan penjaminan mutu.
SK Ketua STAIM Blora Nomor 062/SK/STAIM/XI/2020
b. Memiliki Perangkat SPMI Lengkap.
- Kebijakan SPMI
- Manual Mutu
- Standar SPMI
- Pedoman Penerapan Siklas PPEPP
- SK Ketua Nomor 062/SK/STAIM/XI/2020
c. Melaksanakan Standar SPMI
d. Mengevaluasi Pemenuhan Standar SPMI Secara Berkala.
moqass.staimuhblora.ac.id.
e. Mengendalikan Pelaksanaan Standar SPMI.
f. Meningkatkan Pencapaian Standar SPMI.
65. Evaluasi Penjaminan Mutu dan Tindak Lanjut
a. Evaluasi
b. Tindak lanjut
- notulensi rapat, laporan koordinasi, dokumentasi.
- daftar hadir, materi sosialisasi, laporan kegiatan.
- laporan benchmarking, MoU/kerja sama, dokumentasi kegiatan.



