Beasiswa KIP-Kuliah (KIP-K) salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Mahasiswa beasiswa KIP-K bebas biaya kuliah sampai selesai tanpa dipungut biaya apapun.
Persyaratan :
- Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat
- Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas
- Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah
- Lolos Seleksi Beasiswa KIP-K yang dilaksanakan Kampus dan ditetapkan oleh Dirjen Diktis Kementrian Agama Islam RI
Daftar Mahasiswa yang memperoleh beasiswa KIP-Kuliah terlampir (dokumen)