Blora, 11 Juni 2025, Delegasi STAIM BLORA, menghadiri Launching IBT. Program Inkubasi Usaha sesuai PP No. 7 Tahun 2021 BAB VIII Pasal 132- 138 merupakan aturan Turunan dari UU NO. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Inkubasi adalah proses Pembinaan, Pendampingan dan kolaboratif dengan Tujuan program inkubasi ini menciptakan usaha baru, menguatkan dan mengembangkan UMKM, Mengoptimalkan SDM dan IPTEK. Kedepan progran inkubasi tersebut didukung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Badan Inkubasi Non Badan Hukum, Masyarakat.
Adapaun kegiatan dari Lembaga Inkubator adalah Pembinaan, Pelatihan, dari pendampingan kepada calon pelaku usaha dan pengembanagn pelaku usaha pemula yang inovatif dan produktif. Dalam prohram inkubasi ini ada tiga tahapan msliputi Pra-inkubasi, inkubasi dan Pasca Inkubasi. Dalam hal ini Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Daerah dan Kabupaten memberikan fasilitas inkubasi melalui penangungan biaya inkubasi paling lama 12 bulan. Program ini bisa di akses melalui link : bit.ly/ibt2025 . Edt SNA